Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa satu saksi. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu ADM selaku office boy di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," katanya dalam keterangan, Kamis (6/4).
Kemarin, ada lima saksi yang diperiksa. Mereka adalah DR selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia, AT selaku staf keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia, FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE, dan BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
Sementara, pada Selasa (4/4), penyidik juga memeriksa empat saksi. Mereka adalah Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, EP; Direktur PT Telkominfra, DR; RF Optim Project Team ZTE, AAH; serta Project Director ZTE, AK.
Pada Senin (3/4), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Mereka adalah tim project ZTE Jayapura 2, AS; Direktur Utama PT Indo Elektrik, A; dan Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, TA.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Kelimanya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan, banyak yang belum tuntas bahkan mangkrak. Padahal, pembayaran sudah dilakukan.